Polres Salatiga Limpahkan Tersangka P dan W Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan

Polres Salatiga Polda Jateng – Berkas Perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP : A / 10 / V / 2023 / Sat Reskrim / Polres Salatiga/ Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2023.

Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap, pada hari ini Jumat, 8/09/2023, Penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari., M.Psi., M.Si., Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan kabar tersebut.

“Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan tersangka P dan W, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka sesuai mekanisme yang berlaku, maka hari ini Polres Salatiga melakukan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Salatiga.” Ujar Henri.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000,00 (enam juta dua puluh sembilan ribu rupiah).

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian dinyatakan selesai” tutup Henri

Humas Polres Salatiga Polda Jateng

Penerima Bantuan Listrik Agar Menghindari Pencurian Listrik, Pesan Bhabinkamtibmas Kecandran

Sambutan Meriah Untuk Tim Penilai Lomba Satkampling Di Poskampling Tingkir Lor Kota Salatiga

Uluran Tangan Jenderal Sigit Kepada Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian atas peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih. Beberapa hari lalu, kabel optik menjerat di leher Sultan yang menyebabkan tidak bisa berbicara, makan dan minum, hingga susah bernafas. Rasa simpati Jenderal Sigit atas peristiwa itu membuatnya memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan memberikan bantuan. Bahkan, Polri akan memfasilitasi pengobatan Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu pun ditindaklanjuti Bidang Dokkes Polda Metro Jaya dan Kapolres Jaksel Kombes. Pol. Ade Ary. Tim Dokkes dan Polres Jaksel menyambangi kediaman Sultan di Bintaro pagi ini (3/8/23). Mereka melakukan pengecekan untuk membantu proses pemulihan mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut. Dengan gerakan tangan, Sultan menyatakan hanya bisa nyaman berbaring telentang saat tidur. Bahkan, sang ayah, Fatih (49), menceritakan bahwa Sultan kerap tersedak saat makan dan minum. Tim Dokkes pun menanyakan kepada ayah Sultan apa saja yang dikeluhkan usai peristiwa tersebut. Dengan menyambut baik bantuan dari jajaran kepolisian, ayah Sultan menjelaskannya dan berharap bantuan dari Kapolri ini bisa membantu anaknya pulih seperti sedia kala. Fatih juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas bantuan yang diberikan kepada anaknya. Ia berharap, bantuan ini dapat sangat membantu Sultan lebih semangat, kembali pulih, dan bisa melanjutkan kuliahnya. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri, kemudian kepada Pak Kapolda, dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sudah beratensi kepada kami, kepada anak kami khususnya, Sultan Rif’at Alfatih. Kami betul-betul respek dan terima kasih yang luar biasa. Mudah-mudahan atensi Pak Kapolri dan Pak Kapolda bisa membuat anak saya lebih semangat, lebih sehat, dan kembali pulih untuk bisa melanjutkan masa-masa emasnya berkuliah,” jelas Fatih. Untuk diketahui, Sultan merupakan korban kecelakaan motor di Jalan Antasari, Jaksel, pada 5 Januari 2023. Ia terjerat kabel optik yang menggelantung dan mengenai lehernya. Akibatnya, Sultan mengalami trauma laring dan kini tidak bisa mengeluarkan suara, menelan, dan kesulitan bernafas. Remaja 21 tahun itu akhirnya menjalani perawatan jalan dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Site Footer