Grobogan – Pedagang di Pasar Putatsari, Kecamatan Grobogan, Grobogan, Jawa Tengah yang sebelumnya kiosnya disegel kini bisa menempati kiosnya lagi. Hal itu setelah sembilan pedagang dan Pemdes Putatsari dimediasi oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Forkompimda, Kamis (1/9/2022).
Ada tiga poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, akan dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades sebelum menempati kios semula.
Kedua, pedagang tersebut mesti membayar sewa selama setahun, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022. Terakhir, penempatan pedagang di kios pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si Sri dalam audiensi tersebut meminta agar pedagang mentaati kesimpulan dari pertemuan tersebut. Setelah permasalahan selesai, para pedagang tersebut pun bisa segera menempai kiosnya kembali.
“Mungkin kalau ini sudah clear, besok bisa ditempati lagi seperti biasa. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini sudah tidak ada permasalahan lagi,” ujar Kapolres.
Sementara itu, salah satu pedagang tersebut, Mutmainah mengaku sebenarnya dari awal pihaknya bersedia membayar sewa kios sebesar Rp 4 juta per tahun. Namun, pihaknya ingin melihat Perkades dan Perdesnya terlebih dahulu.
“Kami sebenarnya mau membayar dari awal. Tapi kami mau lihat perkadesnya dulu, aturannya dulu. Dari desa tidak dikasih,” kata dia usai audiensi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan kios di Pasar Putatsari disegel pada 11 Agustus 2022 lalu. Penyegelan itu setelah para pedagang tidak bersedia membayar sewa Rp 4 juta per tahun sesuai aturan.