Sedang Asyik Main Judi Dadu Online, 6 Pelaku Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta

Solo- Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku judi jenis Dadu melalui aplikasi Hilo di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan.Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu (20/8/2022).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika,SE.SIK mengatakan bahwa benar tadi sore sekira pukul 16.30 Wib Tim opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku judi jenis Dadu melalui aplikasi Hilo di Taman Monumen 45 Kel.Setabelan, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta.

“Adapun keenam pelaku tersebut adalah RO ( 44 ) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N ( 49) warga Mantingan Ngawi, S (52) warga Jebres, BA (49 ) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) Warga Gondangrejo Karanganyar,” ucap Kompol Djohan.

“Keenam pelaku diamankan tim opsnal setelah anggota Opsnal menerima informasi dari masyarakat M bahwa di sekitaran Taman Monumen 45 Setabelan, Kecamatan.Banjarsari Kota Surakarta ada judi jenis dadu menggunakan aplikasi pada Handphone,” ujarnya.

Lanjut dia, setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal dengan sigap langsung melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran belakang Monumen 45 Setabelan Surakarta, dan sekira pukul 16.30 wib, tim Opsnal mendapati keenam orang pelaku sedang asyik bermain judi menggunakan aplikasi Hilo pada handphone milik pelaku RO dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Dari keenam pelaku berhasil kita sita barang bukti dari pelaku RO uang senilai Rp.345.000,- dan Handphone merk VIVO warna Biru Tua, pelaku HS uang senilai Rp.300.000, pelaku N uang senilai Rp. 250.000, pelaku S uang senilai Rp. 25.000, pelaku BA uang senilai Rp. 10.000, dan dari pelaku S uang senilai Rp. 20.000,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan selanjutnya keenam pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka keenam pelaku akan kita kenakan dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.

Site Footer