Tim kuasa JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitimpoel, S.H., M.H, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat menunjukkan hotline bagi alumni SPI, usai mengikuti persidangan.
JURNAL TERKINI – Sidang perkara dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kota Malang pada Rabu (10/8/2022).
Dalam jadwal sidang yang ke-23 ini, beragendakan Replik atau jawaban dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas Pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu lalu.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupanhg, S.H., MH usai mengikuti sidang kepada awak media menyampaikan, jika JPU selalu mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.
“Dalam perkara ini kami sampaikan, bahwa pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau dikatakan 8 sampai 9 orang, itu tidak tepat. Karena menurut keterangan dari Pengadilan Negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya, bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau sebagai pelapor hanya satu orang saja,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya.
Pihaknya melihat Polda Jatim memiliki Hotline untuk kasus-kasus eksploitasi ekonomi.
“Kami pun juga punya hotline untuk bagi Alumni SPI yang merasa, bahwa laporan-laporan ini adalah laporan-laporan bohong atau laporan-laporan fitnah kami membuka hotline juga. Kenapa? sekali lagi kalau ada saksi yang bisa melaporkan 15 orang, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan, bahwa laporan ini adalah bohong. Dan sekali lagi kami menyatakan, bahwa laporan ini ada yang merekayasa bahwa laporan ini adalah bohong fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami tidak megatakan ini hanya berdasarkan asumsi,” papar Koh Jeffry.
Menurutnya, perkara tersebut sudah selesai pembuktiannya dan pihak kuasa hukum JEP menyatakan, bahwa perkara yang tengah ditanganinya adalah perkara asumsi.
“Ya, karena perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Koh Jeffry.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum JEP juga meminta kepada Majelis Hakim agar berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti, dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan.
“Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum kami tim pensihat hukum kami memegang fakta itu, memegang alat bukti itu, memengang transkipnya. Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan. Bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, dan Jaksa tetap sekali lagi bertupu pada asumsi,” pungkas Koh Jeffry.
Sementara itu, JPU Yogi Sudharsono, S.H., MH menyampaikan, jika pihaknya telah melayangkan tuntutan kepada JEP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 300 juta dan restitusi kepada terduga korban sebesar Rp 44 juta.
“Dalam sidang ini tadi kami mengulas kembali dari apa yang telah kita sampaikan pada saat persidangan sebelumnya. Jadi, semua sudah dihadirkan dan memperkuat dakwaan kita,” ungkapnya.
Yogi Sudharsono yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum Kejari Batu) ini menyebutkan, jika sidang lanjutan dengan agenda duplik ditunda selama dua Minggu, yakni pada 24 Agustus 2022 mendatang.
“Karena pada 17 Agustus 2022 mendatang yang sebenarnya menjadi agenda sidang ditunda, bertepatan dengan hari Kemerdekaan ke-77 RI. Jadi, sidang ditunda dua Minggu dan kembali digelar pada 24 Agustus 2022 dengan jadwal agenda pembacaan duplik dari terdakwa,” tandasnya.