Solo- Bagi masyarakat kota Surakarta yang merasa dirugikan maupun kurang pelayanan SKCK Polresta Surakarta bisa melakukan pengaduan kepada petugas penerima pengaduan Polresta Surakarta.
Adapun mekanisme pengaduan sebagai berikut Masyarakat menyampaikan pengaduan bisa melalui tatap muka langsung, kotak saran, media sosial, website, email, telepon, sms dan whatsapp.
Kemudian petugas penerima pengaduan akan mencatat pengaduan dari pelapor,selanjutnya petugas akan meneliti dan koordinasi terkait pengaduan tersebut dan dilaporkan kepada kauryanmin.
Setelah diteliti maka kauryanmin dan petugas pengelola pengaduan akan memberikan jawaban atas pengaduan masyarakat tersebut paling lama 2 hari setelah menerima pengaduan.