Tegas! Sangsi Tilang Diberikan Kepada Masyarakat Pengguna Knalpot Brong
In Info, Info Terbaru, News, Polres SalatigaTags #AKBP Feria Kurniawan,S.I.K, #Humaspolri, #Kotasalatiga, #poldajateng, #Polressalatiga, Tribratanews.ressalatiga.jateng.polri.go.id Admin
Polres Salatiga – Dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas di kewilayahan dan masih adanya kendaraan sepeda motor yang memakai knalpot tidak standart karena dapat meresahkan masyarakat pengguna jalan lain, Pos Polisi Kecandran Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah melakukan penindakan pelanggar sepeda motor Kenalpot tidak standart ( brong) di Perempatan Traffic light Kecandran Kel. Kecandran Kec. Sidomukti Salatiga, Rabu (27-07-2022).
Kanit Lantas Polsek Sidomukti AKP Azis Ma’arif, SE melakukan penindakan pelanggar sepeda motor Knalpot tidak standart di perempatan Traffic light Kecandran, dengan mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor dengan knalpot tidak standart, serta menjelaskan bahwa knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dan dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,-“, selanjutnya pelanggar diberi sangsi tilang dan kendaraan diamankan di Pos Polisi Kecandran, jelasnya.
Kami tidak henti hentinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas saat berkendara, khususnya untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak standart karena dapat mengganggu pengguna jalan lain dengan suara bisingnya, kami tidak segan segan untuk menindak tegas bagi pelanggar knalpot tidak standart (brong) ” tambah AKP Azis Ma’arif, SE.
Atas penjelasannya tersebut pemilik kendaraan memahami dan siap untuk tidak mengulangi kembali menggunakan knalpot yang tidak standart, serta siap untuk selalu disiplin dan tertib berlalilintas di jalan raya, ucapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan, apa yang telah dilakukan jajaranya adalah untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas, mengantisipasi keberadaan sepeda motor kenalpot tidak standart karena telah meresahkan masyarakat, diharapkan dalam kegiatannya anggota tetap mengedepankan sikap santun dan humanis kepada masyarakat, tegas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )