Bhabinkamtibmas Desa Grabagan menghadiri Sosialisasi Pembinaan Desa Sadar Hukum yang bertempat di Balai Desa Grabagan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Rabu (28/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kades desa Grabagan Eko setyawan beserta seluruh kadus desa Grabagan, Sekdes desa Grabagan beserta seluruh perangkat desa Grabagan, Babinsa desa Grabagan Sertu Sri puji wibowo, Bhabinkantibmas desa grabagan Bripka Chairul niam dan undangan lainnya.
Dalam materinya Bhabinkantibmas Desa Grabagan Bripka Chairul Niam Menyampaikan Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah Ketertiban yang berarti kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum itu sendiri.
Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini,tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.”ujar Bripka Chairul Niam.
Disampaikan Bripka Chairul Niam, Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja, namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah.
“Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum.”pungkas Bripka Chairul Niam.