Jurnal Terkini- Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda. Sejatinya dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malan
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-22, yang rencananya digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (20/7/2022) siang
Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya mengaku bersyukur sekaligus berterimakasih kepada JPU dan majelis haki
“Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai,” kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak medi
Pihaknya melihat terkait dengan penahanan terdakwa, menurutnya adalah hak dari majelis hakim
“Kami hanya bertanya 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan? Ujar Bang Hotma mempertanyaka
Berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA dan beberapa aliansi elemen dari perlindungan anak, pihaknya juga menyampaikan, bahwa hal itu adalah hak setiap masyaraka
“Tapi ini yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan maka dari itu hati-hati. Kami percaya bahwa persidangan tidak terpengaruh oleh tekanan, intervensi dan isu-isu yang belum tentu akan kebenarannya. Jangan menjustifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya. Pertanyaan kami, bila itu menimpa mereka apa mau mereka berteriak dan demo begitu? Termasuk Arist Merdeka Sirait yang berteriak hukum berat-hukum berat. Kalau dia yang kena bagaimana? Tanya sama dia, kalau bapaknya kena, adiknya kena mau gak dia berteriak? Papar Bang Hotm
Menurutnya, apakah sidang perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, yang melaporkan kejadian tersebut sudah 12 tahun yang lalu
“Maka dari itu, ayo pakai nalar kita masing-masing ngapain aja itu selama 12 tahun pelapor? Paham kan sekarang, terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan,” tukas Bang Hotm
Berkaitan dengan podcast-podcast yang ditampilkan di chanel youtube dan dilakukan oleh terduga korban, tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H memperingatkan, bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup menurutnya adalah untuk melindungi privasi dari pelapo
“Tapi mengapa justeru pelapor safari ke podcast-podcast itu pertanyaan kami? Sekali lagi, jangan mempengaruhi, menekan, mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena hukum harus berjalan di relnya, oleh karena itu kami peringatkan jangan sekali lagi menyebarkan fitnah dengan mempengaruhi masyarakat, seolah-olah klien kami bersalah tanpa adanya pembuktian. Stop di podcast, hormati persidangan, karena ini juga sidang tertutup untuk umum,” tegas Koh Jeffry sapaan akrabny
Sementara itu, berkaitan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP yang ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan cek dan ricek berkaitan dengan pembacaan tuntutan tersebu
“Ya, karena banyak sekali, bahkan hingga ratusan lembar berkas yang akhirnya kami sampaikan jika tuntutan memang harus ditunda. Selain itu juga ada beberapa alasan analisa yuridis bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim, untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” terangny
Edi Sutomo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini mengungkapkan, jika jadwal agenda persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depa
“Untuk jadwal agenda persidangan pada hari Rabu tanggal 27 tahun 2022, masih sama pembacaan tuntutan kepada terdakwa dengan sidang tertutup secara online, sebagaimana Perma no.4 tahun 2020 pasal 2 persidangan secara elektronik,” tandasn
a.n.a.t.a.r.a.. a.t.n.. a.m.. g. secara elektronik,” tandasnya.