Masih Nekat Jualan Miras di Bulan Ramadhan, Tim Sparta Amankan Penjual di Banjarsari


Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) di Banjarsari. Pria berinisial M (42) warga setempat, kedapatan menjual miras di dalam rumah.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan, penjual miras diamankan Kamis (7/4/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tim Sparta saat melaksanakan patroli lingkar wilayah, mendapatkan aduan dari masyarakat melalui call center bahwa di wilayah Banjarsari ada penjual miras yang sudah meresahkan warga sekitar,” kata Kompol Dani , Jumat (8/4/2022).

Tim Sparta selanjutnya menuju ke lokasi dan menemukan miras. Pelaku juga mengakui jika miras tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M beserta barang bukti miras dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan proses secara tipiring.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan. Tujuannya untuk mewujudkan kota Solo bebas pekat.

Sekaligus wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga Kota Solo, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi, bisa segera melaporkan ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110, dan kami pastikan akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

Site Footer