Otak Pelaku Pengeroyokan di Serengan, Dibekuk Polresta Surakarta

Surakarta-Kepolisian resor kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku otak dari kasus pengeroyokan di Simpang Empat Kampung Patrijayan kelurahan serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi didepan media siang tadi Senin (14/3) mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan tersangka NHP alias Hamzah laki-laki umur 45 tahun warga Kelurahan bumi Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

“Di mana untuk tersangka NHP diamankan petugas dikarenakan terlibat dalam tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dan hal ini sudah kita ungkap waktu lalu oleh tim penyidik satreskrim Polresta Surakarta terhadap tersangka lainnya atas nama j dan sudah diputus selama 4,5 bulan di pengadilan negeri kota Surakarta,” ucap Kombes.Pol. Ade.

“Jadi penangkapan terhadap tersangka NHP alias Hamzah yang merupakan otak pelaku dari tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang-orang beberapa waktu lalu di TKP Simpang 4 Kampung Patrijayan kelurahan serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta,” jelasnya.

Kapolresta Surakarta menambahkan pada saat itu tersangka NHP bersama dengan tersangka lainnya sebanyak 7 orang termasuk J yang sudah diputus oleh pengadilan negeri kota Surakarta untuk mendatangi TKP yang diduga sebagai tempat dilakukannya perjudian, tersangka ini kemudian mendatangi TKP tersebut yang dijumpai di sana di pos kamling terdapat beberapa warga masyarakat poskamling sedang bermain catur dan kemudian oleh tersangka ini bersama dengan tersangka lainnya melemparkan kursi yang terbuat dari kayu ke arah korbannya dan kemudian melakukan menendang korbannya yang mengenai punggung mengakibatkan luka pada punggung korban.

Barang bukti berupa kursi kayu yang dilemparkan oleh tersangka kepada korbannya dan saat ini masih berada di jaksa penuntut umum pada Kantor kejaksaan Negeri kota Surakarta dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut untuk tersangka di NHP ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta.

Pelaku dari tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini awalnya mengajak rekan-rekannya untuk melakukan sweeping di TKP tersebut diduga dijadikan tempat perjudian Setelah itu mereka berkumpul di daerah persiapannya di Gentan Sukoharjo dan kemudian secara bersama-sama mendatangi TKP tersebut pada saat di TKP tersebut dijumpai ada beberapa masyarakat yang masih melaksanakan tugas poskamling tersebut sedang bermain catur dan situlah kemudian tersangka mengangkat sebuah kursi terbuat dari kayu dan melemparkannya kepada korbannya yang sedang melaksanakan tugas di pos kamling tersebut selanjutnya tersangka melakukan pemukulan terhadap korbannya dan kemudian tersangka meninggalkan TKP tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NHP alias Gomok kita kenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolresta.

Site Footer