Kantor Pertanahan Kota Surakarta Prioritaskan Sertifikasi Tanah Wakaf

Surakarta – Kantor Pertanahan Kota Surakarta menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di kota Surakarta terdaftar. Semua bidang tanah yang disertifikatkan, tanpa terkecuali tanah wakaf dan aset-aset keagamaan. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Tensa Nurdiyani S.T M.H mengatakan bahwa penyertifikatan tanah-tanah wakaf sudah menjadi prioritas Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Untuk itu, penyertifikatan tanah-tanah wakaf juga menjadi salah satu prioritas Kantor Pertanahan Kota Surakarta termasuk di dalamnya aset milik Majelis Tafsir Al Qur’an (MTA).

“Hari ini bertempat di Kantor Pusat Majelis Tafsir Al Qur’an di Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari Surakarta kami serahkan 4 sertifikat milik MTA, kami berkomitmen menyelesaikan permohonan sertifikat tanah wakaf dari pihak manapun juga,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta saat penyerahan sertifikat di Kantor Pusat MTA Timuran Banjarsari Solo, Jum’at (04/03/2022).

Kegiatan hari ini adalah bagian dari kegiatan Mider Jum’at Berkah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

“Setiap hari Jum’at Kantor Pertanahan Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Mider Jum’at Berkah untuk masyarakat kota Surakarta” terang Tensa.

“Mider Jumat Berkah sebenarnya sebagai salah satu bentuk pelayanan Kantor Pertanahan Kota Surakarta kepada masyarakat kota Surakarta dengan cara
Penyerahan sertifikat langsung ke pemohon,” lanjut Tensa.

“Kantor Pertanahan Kota Surakarta memberikan prioritas khususnya kepada pemohon sertifikat wakaf, orang-orang yang berkebutuhan khusus, lansia dan ada juga sertifikat tanah yang bersifat khusus seperti sertifikat pembangunan bekas Belanda di Kampung Baru,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Site Footer