PROBOLINGGO – Bangunan PAUD Cerdik Ceria dan TK PKK Tunas Muda 1 yang berdiri di tanah hibah milik Munawi sempat disegel oleh pemiliknya, pada Minggu (20/2/2022). Bangunan itu terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.
Akibat penyegelan itu, sebanyak 83 murid yang bersekolah disana terlantar sebab empat ruang kelas dan satu kantor guru disegel.
Kepala Sekolah TK PKK Tunas Muda I, Supiyati Ningsih mengaku tidak tahu pasti alasan mengapa bangunan yang ditempati anak-anak belajar disegel oleh pemilik tanah.
“Mereka terpaksa belajar di teras depan ruang kelas yang disegel. Saya tidak tahu pasti apa permasalahannya. Saya tahu kalau sekolah itu ditutup dari wali murid,” akunya.
Polres Probolinggo yang mendengar hal tersebut langsung sigap dan gerak cepat mengambil tindakan. Pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Maron menemui ahli waris tanah itu, yakni Munawi dan Bawon untuk dilakukan mediasi.
Diketahui, penyegalan itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara Munawi dengan pengurus PAUD dan TK tersebut.
Kapolres Probolinggo menyebut, penyegalan bangunan itu sudah dibuka kembali oleh pemilik tanah hari ini.
“Kedua pihak sepakat, tanah masih milik ahli waris Munawi dan Bawon dan segel sudah dibuka sehingga siswa di sana bisa belajar seperti sedia kala,” katanya.
Ia menambahkan, ahli waris (Bawon) juga bersedia merenovasi bangunan PAUD di sebelah TK serta siap membiayai renovasi itu. Pernyataan tentang status tanah juga akan diperbarui untuk antisipasi di kemudian hari.
“Kapolsek Maron telah mengarahkan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Penyegelan itu juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilkades. Kami hadir di tengah masyarakat dalam rangka peduli pendidikan untuk memberikan mediasi. Sangat disayangkan bila semangat belajar anak usia dini terkikis akibat kejadian seperti ini,” pungkas Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.